PERATURAN CUTI KARYAWAN DMK & PERATURAN HAK ISTIRAHAT INSIDENTIL DAN INSENTIF KARYAWAN DMK
EVEN GO KART TELKOMSEL-DMK
DMK OUTBOND
SUKSESKAN PILPRES 2009
Pergunakanlah Hak Pilih Anda Dengan Hati Nurani
KERJA KERAS DAN PENGABDIAN
Kebersamaan inilah yang patut kita teladani
Peraturan Tentang Kerapihan Dan Penampilan Karyawan DMK
Untuk membentuk suasana kerja yang nyaman dan enak dipandang orang lain dalam hal berpenampilan maka perlu untuk mengatur hal tersebut beserta sanksinya, maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut : 1.Peraturan Umum Setiap Karyawan yang akan melaksanakan kerja wajib: 1. Memakai seragam DMK ( Seragam Hitam, Coklat,Merah, Kaos Merah Berkrah) 2. Memakai Sepatu dan berkaos kaki (Pemakaian sepatu tidak boleh diinjak) 3. Berpenampilan rapi a.dalam hal berbusana diupayakan untuk serapi mungkin dan bersih b.dalam hal kerapihan rambut perlu diperhatikan : -rambut selalu tersisir rapi tidak acak-acakan -untuk laki-laki tidak boleh berambut panjang / gondrong
2.Peraturan Khusus Setiap Karyawan yang akan melaksanakan kerja tidak diperbolehkan : 1. Memakai aksesoris yang bukan pada tempatnya - Laki-laki : memakai anting, gelang, kalung dsb - Wanita : memakai perhiasan yang berlebihan dsb 2. Membawa benda tajam dan berbahaya lainnya 3. Membawa obat-obatan terlarang dan minuman keras 3. Sanksi Setiap Karyawan yang melanggar Peraturan tersebut diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut : 1.Apabila pada hari itu diketahui melanggar Peraturan tersebut maka yang bersangkutan dianggap tidak dapat premi hadir dan dikenakan SP (Surat Peringatan ) I 2.Apabila dikemudian hari diketahui melanggar Peraturan tersebut untuk kedua kali ataupun maksimal dalam sebulan melakukan Pelanggaran sampai 3 (tiga) kali maka yang bersangkutan dianggap tidak dapat premi hadir selama sebulan dan dikenakan SP (Surat Peringatan ) II 3.Apabila setiap Karyawan setelah mendapat SP (Surat Peringatan) II dan tetap melakukan Pelanggaran maka yang bersangkutan akan dikenakan SP (Surat Peringatan) III atau dalam arti lain akan diputus hubungan kerjanya dengan DMK Demikian Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing Karyawan demi menciptakan kinerja yang baik
Ditetapkan : di Surabaya Hari/ Tanggal : 29 Mei 2007 Mengesahkan :ANANG SETIONO,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar