Rabu, 03 Juni 2009

PERATURAN CUTI KARYAWAN DMK & PERATURAN HAK ISTIRAHAT INSIDENTIL DAN INSENTIF KARYAWAN DMK

INFO HRDMKITA

PERATURAN CUTI KARYAWAN DMK

1.Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah Karyawan yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus dan apabila tidak diambil dianggap hangus

2.Istirahat panjang sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, bagi Karyawan yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan Karyawan tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunanannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.Mengikuti kebijaksanaan Perusahaan berdasarkan tingkat kebutuhan


PERATURAN HAK ISTIRAHAT INSIDENTIL DAN INSENTIF KARYAWAN DMK

1.Karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
-Mendapatkan insentif dari perusahaan sebesar Rp. 200.000,-
2. Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
--Mendapatkan insentif dari perusahaan sebesar Rp. 250.000,-
3.Karyawan perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
- Tidak mendapatkan insentif dari perusahaan
4.Karyawan yang mengalami kesusahan dimana OrangTua/Mertua, Suami/Istri ataupun Anaknya meninggal dunia memperoleh istirahat selama 3 hari selebihnya dihitung Ijin
--Mendapatkan insentif dari perusahaan sebesar Rp. 250.000,-
5.Karyawan yang melaksanakan pernikahan memperoleh istirahat selama 3 hari selebihnya dihitung Ijin
--Mendapatkan insentif dari perusahaan sebesar Rp. 200.000,-
6.Karyawan Laki-laki yang menunggui proses Kelahiran anaknya memperoleh istirahat selama 1 hari selebihnya dihitung Ijin
--Mendapatkan insentif dari perusahaan sebesar Rp. 200.000,-
7.Karyawan yang mengalami Sakit menurut analisa Dokter harus menginap memperoleh istirahat selama 3 hari selebihnya dihitung Ijin dikarenakan Sakit
--Mendapatkan insentif dari perusahaan sebesar Rp. 100.000,-


Setiap Karyawan yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas berhak mendapat upah penuh.

Tidak ada komentar: